Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjelaskan dasar hukum penetapan angka 15 persen dalam tambahan kontribusi yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta kepada pengembang pulau reklamasi. Menurut Ahok, dasar hukumnya mengacu perjanjian Gubernur DKI Jakarta tahun 1997.
Official Website: http://beritasatu.tv
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV