OJK Pangkas Waktu Izin Produk Pasar Keuangan Baru

BeritaSatu 2016-07-25

Views 5

Otoritas Jasa Keuangan akan memangkas waktu persetujuan izin produk pasar keuangan baru dari 45 menjadi 21 hari. OJK ingin membantu pemerintah menjaring dana repatriasi melalui pendalaman pasar keuangan.

Share This Video


Download

  
Report form