MA: Freddy Budiman Tidak Bisa Ajukan PK Lagi

BeritaSatu 2016-07-23

Views 3

Mahkamah Agung (MA) tegaskan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) hanya berlaku satu kali. Aturan itu sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 7 Tahun 2015 termasuk dalam kasus terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman.

Share This Video


Download

  
Report form