SEARCH
MA: Freddy Budiman Tidak Bisa Ajukan PK Lagi
BeritaSatu
2016-07-23
Views
3
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Mahkamah Agung (MA) tegaskan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) hanya berlaku satu kali. Aturan itu sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 7 Tahun 2015 termasuk dalam kasus terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://dailytv.net//embed/x4lge94" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
01:26
Jaksa Agung Apresiasi Penolakan PK Freddy Budiman
01:44
Jaksa Agung Apresiasi Penolakan PK Freddy Budiman
00:53
MA Tolak PK Freddy Budiman
00:47
PK Ditolak, Freddy Budiman Menanti Juru Tembak
00:57
MA Tolak Kasasi Gembong Narkoba Freddy Budiman
01:37
Kasus Hadi Poernomo, KPK Ajukan PK ke MA
00:43
KPK akan Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Budi Gunawan
01:27
Agung Ajukan Memo Banding ke PTUN
06:32
Dialog: Mengungkap Curhat Freddy Budiman #2
02:31
Telusuri Cerita Freddy Budiman, Presiden Minta Tim Investigasi Dibentuk
03:01
Tim Pencari Fakta Freddy Budiman Kantongi Data Baru
02:02
DPR Minta Polri dan BNN Telusuri Pengakuan Freddy Budiman