SEARCH
Pemerintah Terima Daftar 19 Perusahaan Penampung Tax Amnesty
BeritaSatu
2016-07-19
Views
10
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Pemerintah telah menerima daftar 19 perusahaan efek atau perusahaan sekuritas yang dapat menampung dana repatriasi hasil Tax Amnesty atau Gate Away. Perusahaan ini harus tinggal selama 3 tahun untuk memudahkan pengawasan.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://dailytv.net//embed/x4kr74r" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
01:23
Pemerintah Tunjuk 7 Bank Persepsi Penampung Tax Amnesty
01:49
OJK Berharap Dana Repatriasi Tax Amnesty ke Industri Non Bank
01:24
BEI Usulkan Dana Repatriasi Tax Amnesty ke Investasi Reksa Dana
02:24
Kemenperin: Dana Repatriasi Tax Amnesty dapat Gairahkan Industri Manufaktur
01:44
Dana Repatriasi Tax Amnesty Tembus Rp 2 Triliun
01:24
Peneliti LIPI: Dana Repatriasi dari Tax Amnesty Mampu Kuatkan Nilai Rupiah
01:26
Dana Repatriasi Tax Amnesty Melalui Bursa Saham Rp 800 Miliar
00:59
BRI Siap Tampung Dana Tax Amnesty
01:14
OJK Buka Kesempatan Perusahaan Efek Menjadi Bank Persepsi Tax Amnesty
00:55
Dirjen Pajak Rilis Peraturan Baru Tax Amnesty
01:57
Jokowi Berterima Kasih Kepada Wajib Pajak yang Ikut Tax Amnesty
00:23
Ditjen Pajak: Total Aset Bersih Tax Amnesty Rp 358 Triliun