Komisi IX DPR RI desak Pemerintah mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58/30 tahun 2014 dan Peraturan Menteri No 2 tahun 2016. Komisi IX DPR RI menilai Peraturan Menteri itu melemahkan kewenangan pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).