Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan untuk pelapor pajak yang kedapatan berbohong dengan tidak memasukan seluruh harta kekayaanya dalam tax amnesty akan dikenai sanksi denda PPh hingga 200 persen.
Official Website: http://beritasatu.tv
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV