Menkeu: Ada Sanksi untuk Pelapor Tax Amnesty yang Berbohong

BeritaSatu 2016-06-30

Views 9

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan untuk pelapor pajak yang kedapatan berbohong dengan tidak memasukan seluruh harta kekayaanya dalam tax amnesty akan dikenai sanksi denda PPh hingga 200 persen.

Official Website: http://beritasatu.tv

Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV

Share This Video


Download

  
Report form