Zakat merupakan salah satu rukun Islam, sama halnya seperti shalat, yang wajib dilaksanakan oleh ummat Islam yang telah memenuhi syarat. Meninggalkan kewajiban zakat berarti meninggalkan salah satu rukun Islam, dosa besar bagi mereka yang meninggalkannya.
Kalaulah rukun Islam yang lain seperti syahadat, sholat, puasa, dan ibadah haji memiliki sifat yang berhubungan langsung kepada Allah, maka zakat tidak hanya itu. Selain ibadah yang bersifat langsung kepada Allah, zakat juga memiliki sifat yang berhubungan langsung dengan sosial kemasyarakatan. Oleh karena itu, zakat memiliki peranan penting dalam membangun masyarakat Islam.
Zakat menurut bahasa, yang merupakan kata dasar huruf Arab (masdar) dari huruf Arab (zakaa) memiliki arti berkembang, huruf Arab (annamaau) atau juga berarti penyucian huruf Arab (tathhir). Sedangkan menurut istilah syar'i, zakat memiliki kedua makna tersebut.
Pengertian zakat secara syar'i adalah “Sejumlah harta tertentu (jenisnya) yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan kepada golongan tertentu dengan nilai dan ukuran tertentu pula.”
Info lebih lanjut ;
Gedung Wakaf 99
Jl. Sidomukti No. 99 H
Bandung 40123
Telp: (022) 2513991
Fax. (022) 2511865
SMS/WA Center : 081 321 200 100
Call Center : 0851.0004.2009
http://www.sinergifoundation.org/
email: info[at]sinergifoundation.org