Sejak awal pembahasan Revisi Undang-Undang Pilkada memang alot karena tarik-menarik kepentingan politik partai dan anggota DPR hingga akhirnya digugat KPU. KPU memastikan segera mangajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan DPR karena dianggap mengebiri independensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu.