Pembuatan e-KTP dan Akta Kelahiran Cukup Fotokopi KK

BeritaSatu 2016-05-14

Views 6

Pemerintah menyederhanakan pembuatan e-KTP dan akta kelahiran. Ke depan pembuatan e-KTP dan akta kelahiran hanya memerlukan fotokopi kartu keluarga.

Share This Video


Download

  
Report form