SEARCH
Pembuatan e-KTP dan Akta Kelahiran Cukup Fotokopi KK
BeritaSatu
2016-05-14
Views
6
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Pemerintah menyederhanakan pembuatan e-KTP dan akta kelahiran. Ke depan pembuatan e-KTP dan akta kelahiran hanya memerlukan fotokopi kartu keluarga.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://dailytv.net//embed/x4aghoi" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
04:51
Mendagri: Pembuatan e-KTP dan Akta Kelahiran Harus Dipercepat
02:36
Usul Kenaikan Syarat Fotokopi KTP Calon Independen Menuai Polemik
07:08
BeritaSatu View: Korupsi Dirjen Pajak hingga e-KTP #1
08:30
BeritaSatu View: Korupsi Dirjen Pajak hingga e-KTP #3
01:32
Khofifah Bagikan Akta Kelahiran ke Ratusan Anak Jalanan
00:48
KPUD-Kemendagri Siapkan Dana untuk Pembuatan e-KTP
01:21
Pembuatan e-KTP Masih Gunakan Surat Pengantar RT
01:10
Warga Ambon Merasa Pembuatan e-KTP Dipersulit
01:41
JK Minta KPK Selidiki Keterlambatan Pembuatan e-KTP
05:29
Dialog: Waspada Produk Non Halal #3
06:32
Dialog Marco: Melirik Startup Logistik #1
00:59
Menhub Beri Sanksi 11 Pejabat di Kementeriannya