Dirjenpas Kemenkumham: Pelaku Pengrusakan Lapas Dikenai Pidana

BeritaSatu 2016-04-23

Views 1

Pelaku pengrusakan lapas yang terjadi di Lapas Kelas 2a Banceuy, Bandung, Jawa Barat bakal dikenakan pidana pasal 170 KUHP. Menurut Dirjenpas Kemenkumham I Wayan Kusmiantha Dusak, kerusuhan napi di Lapas Banceuy bukan bentrok melainkan protes. Salah satu penyebabnya adalah meninggalnya satu napi di lapas teresebut.

Share This Video


Download

  
Report form