Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak rancangan PKPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. Dalam pasal 4 ayat 1 huruf F2 disebutkan bahwa bakal calon tidak sedang menjalani pembebasan bersyarat. Ini artinya mantan narapidana diperbolehkan mendaftarkan diri menjadi kepala daerah. Keputusan Mahkamah Konstitusi juga mengatur hal ini dan membolehkan mantan terpidana mendaftar menjadi bakal calon dengan syarat mengumumkan dirinya kepada publik soal hukuman yang pernah dijalaninya.