Klarifikasi KPK, Aguan Berstatus Saksi

BeritaSatu 2016-04-05

Views 6

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode M Syarif mengklarifikasi status Direktur Utama Agung Sedayu Group yang saat ini dicekal institusinya.

Share This Video


Download

  
Report form