Komisi V DPR: Transportasi Online Harus Berbadan Hukum

BeritaSatu 2016-03-24

Views 32

Komisi V DPR RI mendesak transportasi berbasis aplikasi online berbentuk berbadan hukum. Transportasi berbasis aplikasi online ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Share This Video


Download

  
Report form