SEARCH
Komisi V DPR: Transportasi Online Harus Berbadan Hukum
BeritaSatu
2016-03-24
Views
32
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Komisi V DPR RI mendesak transportasi berbasis aplikasi online berbentuk berbadan hukum. Transportasi berbasis aplikasi online ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://dailytv.net//embed/x3zsob8" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
01:06
Besuk Irman di KPK, Komisi Hukum DPR: JK Tidak Langgar Hukum
01:57
Komisi VII DPR Nilai PP Nomor 1 Langgar UU Minerba
01:57
Badan Keahlian DPR Sosialisasikan Aplikasi Simas PUU
01:53
Komisi IX DPR Desak Penyelesaian Kasus Hukum TKI
02:30
Tim Kuasa Hukum Budi Gunawan Datangi Komisi III DPR
01:42
DPR Komisi I Berharap Pemerintah Berikan Bantuan Hukum Bagi Siti Aisyah
01:41
Empat Anggota DPR Komisi III Dipindah ke Komisi I
00:58
Djarot Yakin Transportasi Publik Kalahkan Taksi Aplikasi
02:01
Tim Pengawas Haji DPR Terkendala Transportasi di Mekkah
02:04
DPR Apresiasi Kerjasama Singapura Bangun Transportasi Perhubungan
01:45
DPR Desak Pemerintah Buat Regulasi Transportasi Online
02:12
DPR: Keselamatan Pengguna Transportasi Laut Harus Diperhatikan