VIVA.co.id - Pengacara Margriet Megawe, Hotma Sitompul tidak terima penetapan tersangka kliennya. Sebagai bentuk perlawanan, dia pun akan mengajukan gelar praperadilan. Hotma menerangkan, pihaknya saat ini masih menunggu surat resmi dari Polda Bali yang menyatakan bahwa Margriet ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Angeline.
==========================
Facebook : https://www.facebook.com/vivacoid
Twitter : https://twitter.com/VIVAnews‎
Google+ : https://plus.google.com/101700157116083464169
Saksikan video terbaru lainnya di sini http://goo.gl/IXT17