SEARCH
Syarat 6 Persen Calon Independen, Peneliti CSIS: Tidak Adil
BeritaSatu
2016-03-18
Views
31
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Peneliti CSIS Arya Fernadez mengatakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 mengenai pilkada tidak adil bagi calon perseorangan. Adanya peningkatan persyaratan perseorangan sebanyak 3,5 persen sampai 6 persen.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://dailytv.net//embed/x3ymx1g" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
01:15
Tjahjo Kumolo: Calon Independen Pilkada DKI Sesuai UU
01:37
KPUD Pastikan Pilkada DKI 2017 Tak Diikuti Calon Independen
02:55
KPU DKI dan BeritaSatu TV Teken Kerjasama Edukasi Pilkada
02:00
Demokrat: Syarat Calon Independen Pilkada Sebaiknya Tidak Diperberat
01:03
Perludem: Aturan UU Pilkada Memberatkan Calon Independen
00:55
Pilkada DKI, Ahok Belum Putuskan Gunakan Jalur Partai atau Independen
00:57
Belum Ada Calon Independen Mendaftar ke KPU DKI Jakarta
00:41
PKB Usulkan Calon Alternatif di Pilkada DKI 2017
01:32
3 Pasang Calon Pilkada DKI Lulus Tes Kesehatan dan Narkoba
10:26
BeritaSatu View: Pengesahaan RUU Pilkada #2
02:39
Berkas Para Cagub-Cawagub Pilkada DKI Sudah Diterima KPUD DKI
01:06
Pilkada DKI, Pemilih Pilkada Tertinggi Ada di Kepulauan Seribu