E-Commerce Asing Harus Dirikan Badan Usaha Tetap

BeritaSatu 2016-03-14

Views 9

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mematangkan aturan yang mewajibkan e-commerce asing yang beroperasi di Indonesia untuk mendirikan badan usaha tetap. Pemerintah ingin menggenjot setoran pajak dari bisnis e-commerce yang tengah naik daun.

Share This Video


Download

  
Report form