Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan jumlah anggota DPR yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) hingga kini baru 62 persen dari total keseluruhan. Padahal KPK telah dua kali mengirim surat pemberitahuan pada anggota DPR untuk menyerahkan LHKPN.