Langkah Jaksa Agung HM Prasetyo yang memberikan deponering terhadap kasus yang menjerat mantan Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menuai pro dan kontra. Jika akvitis antikorupsi menyambut baik pilihan deponering, Komisi III DPR justru mempertanyakan urgensi dan alasan Jaksa Agung yang dianggap tidak memenuhi unsur "Demi Kepentingan Umum".