TRIBUNEWS.COM, SAMARINDA - Jajaran Kepolisian Satreskoba Polresta Samarinda menggelar pemusnahan terhadap barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja.
Pemusnahan tersebut dihadiri jaksa dari Kejaksaan Negeri Samarinda, serta para pelaku pemilik barang bukti tersebut, Kamis (25/2/2016).
Sebanyak 175,47 gram sabu dan 140,07 gram ganja di musnahkan sendiri oleh pelaku yang jumlahnya mencapai 8 orang, yang merupakan hasil tangkapan polisi sejak 10 november 2015 hingga 16 Februari tahun ini.
Satu per satu pelaku pemilik barang bukti sabu, memasukan sabunya masing-masing ke dalam blender yang telah diisi air, setelah semua sabu dimasukan ke dalam blender, pelaku kembali digilir untuk menekan tombol ON diblender.
Diperkirakan, seluruh sabu tersebut dapat digunakan sebanyak kurang lebih 500 orang, sedangkan ganja yang dimusnakan tersebut dapat digunakan sedikitnya 200 orang.
Artinya, sebanyak 700 orang terselamatkan dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut.
Setelah barang bukti tercampur dengan air, para pelaku kembali digiring menuju toilet untuk membuang sendiri sabunya ke dalam toilet.
Kendati demikian, tidak semua barang bukti ikut dimusnahkan, sebagian barang bukti disisakan untuk dikirim ke laboratorium forensik di Surabaya dan sebagai bukti di pengadilan.