TRIBUNNEWS.COM, BELITUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Belitung, bersama Polsek Tanjungpandan, Polisi Militer (PM), serta Dinas Kependudukan dan Catatan (Dukcapil) Kabupaten Belitung, Jumat (19/2/2016), menggelar razia gabungan.
Tercatat 20 penghuni indekos dan kontrakan digelandang petugas gabungan ke kantor Satpol PP Pemkab Belitung.
Mereka digelandang petugas lantaran tidak memiliki domisili tempat tinggal.
"Kami semalam bergerak secara gabungan dengan petugas lainnya. Semua terbagi menjadi dua tim, dan alhamdulillah 20 orang kami temukan tidak memiliki domisili sementara," kata Kasat Pol PP Pemkab Belitung, Alkar kepada Posbelitung.com, Sabtu (16/2/2016).
Kegiatan ini, kata Alkar, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 05 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum (Tibum), dan Instruksi Mentrian Dalam Negeri berkaitan dengan administrasi kependudukan dan kaum-kaum pendatang.
"Terutama yang ada di Belitung. Jadi diinstruksikan dalam menteri itu, agar melakukan penertiban rumah-rumah kost dan rumah - rumah kontrakan berkaitan dengan warga pendatang," ujarnya.
Selanjutnya, kata Alkar, pihaknya akan melakukan pendalaman kepada 20 orang yang terjaring razia tersebut, dan jika dicurigai salah satu dari mereka akan dilanjutkan ke ranah hukum.
"Tapi terlihat masyarakat ini tidak ada yang mencurigai, dan cukup hanya dilakukan pembinaan serta dibuatkan surat pernyataan," pungkasnya. (*)