Laporan reporter Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polres Tampan meringkus dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor), Erwin Marianto (25) dan Bambang Wahyudi (25).
Keduanya dibekuk sebuah di rumah kos, Jalan Suka Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Selasa (16/2/2016) lalu.
Petugas juga mengamankan barang bukti lima sepeda motor hasil curian dan kunci T yang dipakai pelaku melancarkan aksinya.
Kapolsek Tampan, Kompol Ari Setyawan Wibowo, Jumat (19/2/2016) mengatakan, kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 11 kali di beberapa lokasi di Kota Pekanbaru.
Sepeda motor hasil curian itu kemudian dijual dengan harga Rp 1 juta sampai Rp 3 juta, kepada seorang penadah inisal RI. Saat ini masaih diburu petugas.
Kedua tersangka diancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.