Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (18/02/2016) mengirimkan Surat Peringatan Pertama (SP 1) untuk warga Kalijodo. SP 1 akan berlaku selama tujuh hari ke depan. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berharap warga Kalijodo segera meninggalkan tanah negara itu sebelum digusur. Dari pantauan BeritaSatu TV, situasi di Kalijodo terlihat sepi.