Laporan reporter Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Mantan anggota Polri inisial FR (34), yang pernah berdinas di Polres Siak, dibekuk jajaran Reserse Narkotika Polresta Pekanbaru. Ia dibekuk karena menjadi pengedar sabu-sabu.
Polisi juga mengamankan dua tersangka lain diantaranya, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kehutanan Provinsk Riau inisial AR (33) bersama seorang mahasiswa inisial IB (27).
Ketiga pengedar itu dibekuk jajaran Reserse Narkoba, pada Kamis (11/2/2016) di perumahaan Kuantan Regency, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau.
Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kantong besar narkotika seberat 25 gram dan satu kantong ukuran sedang sabu seberat 2,5 gram, dengan total nilai Rp. 27 juta.
Uniknya, dua tersangka FR mantan anggota Polri dan AR oknum PNS itu, merupakan kaki tangan dari tersangka IB, untuk mengedarkan natkotika jenis sabu.
Kasat Reserse Narkotika Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan L Riza pada Sabtu (13/2/2016) mengatakan peredaran narkotika yang dijalankan oleh tersangka IB bersama dua tersangma lainnya, diduga dikendalikan dari dalam lapas di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pengakuan IB, barang haram itu merupakan milik seorang narapidana berinisial PR, yang kemudian diedarkannya di Pekanbaru melalui dua kaki tangannya, tersangka FR dan AR.
Pertemuan IB dan napi inisial PR terjadi saat keduanya mendekam satu sel, di Lapas Pekanbaru . Namun, IB saat itu hanya beberapa saat ditahan. Selanjutnya, menjalani proses rehabilitasi.
Usai menjalani proses rehabislitasi, IB tetap menjadi pecandu narkoba dan mengedarkan barang milik PR.
Kompol Iwan menambahkan, untuk tersangka FR, mantan Polri, dulu pernah terlibat kasus narkoba saat menjadi anggota Polri aktif di Polres Siak. FR kemudian diberhentikan secara tidak hormat oleh Polda Riau, tahun 2013 lalu.
Belakangan FR melakukan upaya hukum PTUN atas pemberhentian secara tidak hormat tersebut. Upaya itu membuahkan hasil. Mahkamah Agung mengabulkan sebahagian permohonan dari FR.
Namun, kata Iwan, FR tetap masih berstatus sipil meski telah ada putusan MA itu. Pasalnya, Polda Riau masih melakukan upaya peninjuan kembali (PK) atas utusan PTUN MA.
Kasus narkotika yang kembali menjerat FR saat ini besar kemungkinan akan menjadi pertimbangan dari hakim MA dalam proses PK di PTUN nantinnya.