TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang berhasil membekuk pelaku begal, Adi Sapurta (24) dan Johan Pratama (20), di kedimannya di Jalan Majapahit 6 Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Kertapati Palembang, Minggu (7/2/2016).
Pada saat ditangkap Adi sedang dalam kondisi tidur siang.
Aksi penangkapan keduanya pun berlangsung cepat, tidak ada perlawanan yang mereka lakukan.
Keduanya Tampak pasrah digriring ke Mapolresta Palembang Jalan Gubernur H.A Bastari Palembang.
Penangkapan kedua pelaku ini setelah sebelumnya mereka melancarkan aksinya mendatangi tempat bekerja korban di sebuah minimarket.
Usai berhasil mengajak rekannya keluar tempat bekerja, kedua pelaku membawa sang korban ke arah Jembatan Musi II dan langsung menodongkan pisau untuk mengambil motor tersebut pada awal Januari lalu.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede, mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban yang
diterima pihaknya.
Keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BG 6208 RC milik korban.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)