Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti narkoba pada bulan November dan Desember 2015.
"Tadi kita memusnahkan 9,89 kilogram sabu-sabu serta 20 pil ekstasi dari 29 kasus," ucap Direktur Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Reynhard Silitonga di Polda Sumatera Utara, Selasa (2/2/2016).
Ia menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari Tiongkok dan Malaysia yang masuk dari Tanjung Balai dan Aceh. Tersangka yang ditahan berjumlah 45 orang, terdiri dari 42 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.
Keseluruhan tersangka, lanjut dia, ada yang menjadi bandar maupun kurir dalam peredaran narkoba di Sumatera Utara.