TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Pasangan bukan muhrim yang diduga melakukan hubungan badan layaknya suami-istri, ditangkap di sebuah wisma di Meulaboh, Aceh Barat, Jumat (29/1/2016) dini hari.
Pelaku adalah IS (30), warga Nagan Raya, dan MA (30), warga Aceh Barat.
Mereka ditangkap oleh pemilik wisma yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Satpol Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat.
Kepada petugas, keduanya mengaku sudah enam kali melakukan hubungan badan suami-istri.
Pada penggerebekan ini, petugas juga menyita barang bukti kondom.
Atas perbuatannya, keduanya terancam dengan hukuman 100 kali cambukan.(*)