TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Satuan Reskrim Polres Aceh Barat meringkus dua pria yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN).
Kedua pelaku itu adalah Nasrullah (32), warga Desa Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, dan Heri (31) warga Desa Kuala Bhee, Kecamatan Woyla Induk, Aceh Barat.
Dua pria itu telah melakukan penipuan terhadap delapan warga, dengan kerugian mencapai Rp 190 juta.
Korban diiming-imingi menjadi anggota BIN dan diminta uang pengurusan rata-rata 8 hingga 10 juta per orangnya.
Saat diperiksa polisi, kedua tersangka BIN gadungan itu mengaku juga ditipu oleh anggota BIN lainnya.
Selama ini mereka telah setor uang untuk biaya pengurusan anggota BIN yang diambil dari delapan orang korban itu.
Polisi pun akan melakukan koordinasi dan mengirimkan data kedua pria ini ke Badan Intelijen Negara untuk memastikan identitas tersangka. (*)