TEMPO.CO, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, mengatakan bahwa hari ini pihak penyidik Polda Metro Jaya sedang berkoordinasi dengan penuntut umum kejaksaan. Sampai hari ini pihak kejaksaan baru menerima Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDB dari pihak kepolisian dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Menurut Sudung, di dalam surat tersebut belum tertera nama tersangkanya. Koordinasi yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan pihak kejaksaan menurut dia sudah terjadi suatu kemajuan dalam kasus tersebut.
Ia menambahkan bahwa tidak ada batas waktu dalam melakukan suatu penyidikan. Jika alat bukti sudah dinilai kuat oleh kejaksaan, kasus tersebut dapat langsung naik ke persidangan.
Jurnalis Video/Editor/Narator: Ridian Eka Saputra