Polemik boleh tidaknya seorang Muslim mengucapkan "Selamat Natal" pada umat Nashrani seakan tak ada ujung selesainya.
Sebagian Ulama' mengharamkamnya dengan alasan bisa merusak aqidah, dan dengan ucapan itu berarti seorang Muslim sudah dikatakan Murtad (keluar dari agama Islam).
Sebaliknya, ahli tafsir Prof. DR.K.H. Quraish Shihab dan Cak Nun (Emha Ainun Najib) mengatakan bahwa ucapan itu sah sah saja...
Apa alasannya? Berikut ini adalah video penjelasan beliau-beliau berdua yang di ambil dari video