TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus tersangka Komara alias Kokom (23) di Kedamaian.
Kokom ditangkap karena kasus pencurian mobil Toyota Rush warna hitam milik Dirwan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Dery Agung Wijaya, mengatakan Kokom mencuri mobil tersebut di tempat parkir Masjid Al Mujahidin, Rawa Laut.
"Mobil tersebut terparkir lalu hilang," ujar Dery, Senin (21/12/2015).
Dery menuturkan, ketika itu korban salat di masjid Al Mujahidin, Rawa Laut.
Korban menaruh tas yang berisi kunci mobil korban di belakangnya.
Kokom lalu masuk ke masjid pura-pura salat.
"Tersangka malah mengambil kunci mobil korban," ujar Dery.
Kokom lalu membawa kabur mobil tersebut.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Mendapat laporan, polisi pun langsung menyelidiki kasus tersebut.
Dery menuturkan, petugas mengendus keberadaan mobil korban di rumah Kokom.
"Kokom kami tangkap beserta mobil korban," ucapnya. (*)