TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada Kota Medan, Rabu 9 Desember lalu dikecam keras tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI).
Wakil Ketua Tim Pemenangan REDI, Jeremy Tobing, dalam keterangan pers di Posko Pemenangan REDI, Jalan Gajah Mada Medan, Jumat (11/12/2015) lalu mengatakan, sesuai UU No 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, maka KPU Medan harus melaksanakan Pilkada Susulan.
"Aturan itu ada pada pasal 122 ayat 4, UU No 8 Tahun 2015, yang menyatakan terkait Pilkada Susulan bisa digelar jika partisipasi pemilih jauh di bawah 50 persen dari DPT (daftar pemilih tetap). Karena ini berkaitan dengan hak-hak konstitusi dan hak-hak demokrasi. Kami minta KPU Medan berani memutuskan pilkada susulan," tukas Jeremy.
Ketua KPU Medan Yenni Khairiah Rambe memberi jawaban atas permintaan Tim Pemenangan REDI.
Saksikan pernyataan Yenni dalam video di atas. (*)