TEMPO.CO, Serang: Mantan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat, terpidana kasus korupsi pembangunan Dermaga Terstle Pelabuhan Kubangsari, Kota Cilegon pada tahun 2009 dengan dana Rp 49,1 miliar, bebas dari dalam Lapas Kelas IIA Serang, Banten, setelah menjalani kurungan penjara selama 3,5 tahun.
Bagai pahlawan, keluarnya ayah kandung dari calon Wali Kota Cilegon terpilih Iman Ariyadi ini, disambut ratusan pendukung yang datang ke Lapas Serang untuk menyambut kebebasan Aat. Mereka menyebut Aat sebagai bapak pembangunan.
Aat Syafaat bebas murni setelah menjalani kurungan penjara selama 3,5 tahun di Lapas Kelas IIA Serang, Banten, atas vonis hukum dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Serang, atas kasus korupsi Pembangunan Dermaga Pelabuhan Kubangsari, Kota Cilegon yang dilakukan pada tahun 2009 silam, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 15 miliar.
Sebelumnya, Aat dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun oleh hakim Pengadilan Negeri Serang, Aat divonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Saat mantan terpidana kasus korupsi pembangunan Dermaga Terstle Pelabuhan Kubangsari Kota Cilegon ini keluar dari dalam tahanan, Aat Syafaat memberikan satu unit ambulans kepada pihak Rutan Kelas IIA Serang. Pemberian ambulans secara simbolis berupa surat-surat kendaraan dan kunci mobil, kepada Kalapas Serang Eti Herawati.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Susy Susilawati, mengatakan pemberian mobil ambulans dari mantan terpidana kasus korupsi Aat Syafaat kepada Lapas Kelas IIA Serang merupakan kendaraan untuk pinjam pakai selama 10 tahun, dengan tujuan kemanusiaan. Pasalnya pihak Lapas Serang saat ini belum memiliki kendaraan operasional seperti ambulans. Kepala Kemenkumham Kanwil Banten, Susy Susilawati, membantah jika pemberian ambulans dari Aat adalah gratifikasi.
Jurnalis Video: Darma Wijaya
Editor dan Narator: Ngarto Februana