TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, mantan Bupati Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, kembali dijebloskan ke penjara oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Penahanan tersangka Asmun Jafar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bakti Praja di Kabupaten Pelalawan tahun 2002.
Pria kelahiran 1958 itu resmi ditahan oleh penyidik, pada Rabu (9/12/2015).
Sebelumnya, pihak penyidik terlebih dahulu melakukan penjemputan terhadap Asmun Jafar di kediamannya, di Jalan Lumba-lumba, Kota Pekanbaru, pada Selasa (8/12/2015) sore.
Saat dilakukan penahanan, Tengku Asmun Jafar terlihat didampingi dua orang kuasa hukumnya.
Tak sepatah katapun keluar dari bibir terdakwa, saat penyidik menggiring tersangka menuju mobil tahanan.
Azmun Jafar hanya melambaikan tangan kepada awak media, dan langsung masuk ke mobil yang akan membawanya menuju tahanan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, AKBP Ari Rahman, kepada awak media mengatakan tersangka Tengku Asmun Jafar merupakan pejabat yang berperan dalam menentukan lokasi pengadaan lahan untuk pembangunan komplek perkantoran Bakti Praja Pelalawan.
Lahan seluas 110 Ha yang dibeli itu, ternyata milik Pemerintah Daerah yang belum dicatatkan sebagai aset daerah.
Dari penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam kasus pengadaan lahan seluas 110 Ha itu, negara mengalami kerugian senilai Rp 38 miliar.
Dari pengadaan lahan lahan itu, Asmun Jafar diduga menerima aliran dana senilai Rp 12 miliar, dari penggadaan lahan, yang diterima secara bertahap dari tahun 2002, 2007, 2008, dan 2009.
Azmun Jafar pun dijerat pasal 2 ayat 1, Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 Th 1999 sebagaimana diubah UU No 20 th 2001 tentang Tipikor Jo 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, atau pasal 5 ayat 2 Jo pasal 11 Jo Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Asmun Jafar bukan orang pertama yang tersangkut kasus hukum dalam kasus pengadaan lahan itu.
Sudah ada tujuh pejabat Pelalawan lainnya, yang telah dinyatakan bersalah, dan dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Ketujuh orang tersebut yakni, Syahrizal Hamit, mantan Kepala BPN Pelalalwan, T. Kasroen, mantan Sekda Kabupaten Siak, Lahmuddin, mantan Kepala DPPKD Pelalalwan, Al Azmi, kepala Seksi di Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Tengku Alfian, staf Sekda Kabupaten Pelallawan, Rahmat, Staf DPKKD Pelalawan, dan Drs Marwan Ibrahim, mantan Wakil Bupati Kabupaten Pelalalwan. (*)