Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang, mengatakan bahwa dalam keterangannya, Setya Novanto mengakui adanya pertemuan dengan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Akan tetapi Setya Novanto enggan menjawab pertanyaan seputar isi rekaman yang dijadikan barang bukti oleh Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD untuk melaporkan Setya Novanto terkait pencatutan nama Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan saham PT Freeport.
Ia menambahkan bahwa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh MKD adalah dengan melakukan audit forensik hasil rekaman yang saat ini ada di Kejaksaan Agung. Setelah melakukan audit forensik, MKD berencana akan memanggil saksi di antaranya adalah pengusaha Riza Chalid yang di sebut-sebut ikut dalam pertemuan antara Setya Novanto dengan direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Menurut dia, jika Setya Novanto tidak ingin menjawab pertanyaan yang diberikan, itu adalah haknya dan MKD akan terus mendalami kasus ini.
Jurnalis Video: Ridian Eka Saputra
Editor dan Narator: Ridian Eka Saputra