Presiden Jokowi, Senin 15 Juni lalu, mengeluarkan perpres tentang penetapan dan penyimpanan harga kebutuhan pokok dan barang penting. Efektifkah? Membahas hal ini bersama Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina dan Bustanul Arifin, Pengamat Ekonomi Pertanian.
Official Website: http://beritasatu.tv
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV